Senin, 16 Juli 2012
baitijannati – Awal mula kehidupan seseorang berumah tangga adalah dimulai dengan ijab Kabul, saat itulah segala sesuatu yang haram menjadi halal. Dan bagi orang yang telah menikah dia telah menguasai separuh agamanya.
Barang siapa menikah, maka dia telah menguasai separuh agamanya, karena itu hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. [HR. al-Hakim].
Sebuah rumah tangga bagaikan sebuah bangunan yang kokoh, dinding, genteng, kusen, pintu berfungsi sebagaimana mestinya. Jika pintu digunakan sebagai pengganti maka rumah akan bocor, atau salah fungsi yang lain maka rumah akan ambruk. Begitu juga rumah tangga suami, istri dan anak harus tahu fungsi masing-masing, jika tidak maka bisa ambruk atau berantakan rumah tangga tersebut.
Mari kita telaah satu persatu masing-masing fungsi suami dan istri tersebut.
Kewajiban Suami
Suami mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga. Alloh SWT dalam hal ini berfirman:
Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).
Menikah bukan hanya masalah mampu mencari uang, walaupun ini juga penting, tapi bukan salah satu yang terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat untuk mencari rezeki yang halal tetapi ternyata tidak mampu menjadi pemimpin bagi keluarganya.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Qs. at-Tahriim: 6).
Suami juga harus mempergauli istrinya dengan baik:
Dan pergauilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19).
Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi' dari Abu Sa'id Al-Khudzri].
Dalam satu kisah diceritakan, pada suatu hari istri-istri Rasul berkumpul ke hadapan suaminya dan bertanya, “Diantara istri-istri Rasul, siapakah yang paling disayangi?” Rasulullah Saw hanya tersenyum lalu berkata, “Aku akan beritahukan kepada kalian nanti.“
Setelah itu, dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah memberikan sebuah kepada istri-istrinya masing-masing sebuah cincin seraya berpesan agar tidak memberitahu kepada istri-istri yang lain. Lalu suatu hari hari para istri Rasulullah itu berkumpul lagi dan mengajukan pertanyaan yang sama. Lalu Rasulullah Saw menjawab, “Yang paling aku sayangi adalah yang kuberikan cincin kepadanya.” Kemudian, istri-istri Nabi Saw itu tersenyum puas karena menyangka hanya dirinya saja yang mendapat cincin dan merasakan bahwa dirinya tidak terasing.
Bahkan tingkat keshalihan seseorang sangat ditentukan oleh sejauh mana sikapnya terhadap istrinya. Kalau sikapnya terhadap istri baik, maka ia adalah seorang pria yang baik. Sebaliknya, jika perlakuan terhadap istrinya buruk maka ia adalah pria yang buruk.
Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali berpisah darinya kecuali dalam rumah. [al-Hadits].
Orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya. Sesungguhnya aku sendiri adalah yang paling baik diantara kalian dalam memperlakukan keluargaku. [al-Hadits].
Begitulah, suami janganlah kesibukannya mencari nafkah di luar rumah lantas melupakan tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga. Suami berkewajiban mengontrol dan mengawasi anak dan istrinya, agar mereka senantiasa mematuhi perintah Allah, meninggalkan larangan Allah swt sehingga terhindar dari siksa api neraka. Ia akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah jika anak dan istrinya meninggalkan ibadah wajib, melakukan kemaksiatan, membuka aurat, khalwat, narkoba, mencuri, dan lain-lain.
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. [HR. Bukhari].
Kewajiban Istri
Istri mempunyai kewajiban taat kepada suaminya, mendidik anak dan menjaga kehormatannya (jilbab, khalwat, tabaruj, dan lain-lain.). Ketaatan yang dituntut bagi seorang istri bukannya tanpa alasan. Suami sebagai pimpinan, bertanggung jawab langsung menghidupi keluarga, melindungi keluarga dan menjaga keselamatan mereka lahir-batin, dunia-akhirat.
Tanggung jawab seperti itu bukan main beratnya. Para suami harus berusaha mengantar istri dan anak-anaknya untuk bisa memperoleh jaminan surga. Apabila anggota keluarganya itu sampai terjerumus ke neraka karena salah bimbing, maka suamilah yang akan menanggung siksaan besar nantinya.
Ketaatan seorang istri kepada suami dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah jalan menuju surga di dunia dan akhirat. Istri boleh membangkang kepada suaminya jika perintah suaminya bertentangan dengan hukum syara’, missal: disuruh berjudi, dilarang berjilbab, dan lain-lain.
Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana saja yang dikehendaki. [al-Hadist].
Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah. [HR. Muslim, Ahmad dan an-Nasa'i].
Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Qs. an-Nisaa’: 34).
Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul, memakai jilbab (pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah. (Qs. al-Ahzab: 32).
Sekiranya aku menyuruh seorang untuk sujud kepada orang lain. Maka aku akan menyuruh wanita bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadap mereka. [al-Hadits].
Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan hatimu jika engkau memandangnya dan mentaatimu jika engkau memerintahkan kepadanya, dan jika engkau bepergian dia menjaga kehormatan dirinya serta dia menjaga harta dan milikmu. [al-Hadist].
Perselisihan
Suami dilarang memukul/menyakiti istri, jika terjadi perselisihan ada beberapa tahapan yang dapat ditempuh,
Istri-istri yang kalian khawatirkan pembangkangannya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka dari tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membahayakan). Akan tetapi, jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).
Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali berpisah darinya kecuali dalam rumah. [al-Hadits].
Jika kalian merasa khawatir akan adanya persengketaan diantara keduanya, maka utuslah seorang (juru damai) dari pihak keluarga suami dan sorang juru damai dari pihak keluarga istri. Jika kedua belah pihak menghendaki adanya perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-istri. (Qs. an-Nisaa’: 35).
Demikianlah Islam mengatur dengan sempurna kehidupan keluarga sehingga terbentuk keluarga sakinah dan bahagia dunia-akhirat. Wallahua’lam
Kamis, 23 Juli 2009
Akreditasi RS

Pada dasarnya tujuan utama akreditasi rumah sakit adalah agar kualitas diintegrasikan dan dibudayakan ke dalam sistem pelayanan di rumah sakit. Akreditasi ini juga mempunyai tujuan khusus yaitu :
1. Memberikan jaminan, kepuasan dan perlindungan kepada masyarakat
2. Memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar yang ditetapkan
3. Menciptakan lingkungan internal RS yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan pasien sesuai standar struktur, proses dan hasil (outcome).
Adapun manfaat Akreditasi adalah :
1. Sebagai alat bagi pemilik dan pengelola RS mengukur kinerja RS
2. Melindungi masyarakat dari pelayanan sub standar/malpraktek
3. Meningkatkan citra RS dan kepercayaan masyarakat.
Akreditasi ini penting dilaksanakan karena :
1. Masyarakat berhak mendapat pelayanan bermutu dan perlindungan yang layak
2. Adanya kewajiban RS memenuhi standar pelayanan kedokteran sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggungjawabkan
3. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi hak pasien dan harus pula mematuhi standar profesi.
KERANGKA ACUAN BIMBINGAN AKREDITASI RS
Pendahuluan
Pada umumnya kendala dan kesulitan manajemen rumah sakit dalam menghadapi survey akreditasi adalah kesulitan dalam mengartikan apa yang dimaksud dalam standard an parameter. Bimbingan akreditasi diberikan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan maksud agar manajemen rumah sakit dapat mengatasi kesulitan ini.
Tujuan
Umum :
Meningkatkan kinerja manajemen rumah sakit menghadapi akreditasi.
Khusus :
1. Menghilangkan perbedaan persepsi tentang standar dan parameter
2. Memberikan wawasan lebih luas tentang program akreditasi
3. Memberikan arahan dalam mempersiapkan akreditasi
Prosedur :
1. RS mengajukan permohonan bimbingan akreditasi secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif KARS dengan alamat :
Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Gedung Depkes Lantai V, Blok B Ruang 511A
Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 No.4-9 Jakarta
Telp. 021-5201590 pes 1353 / 5265717
Fax. 021 – 5265717
Ketentuan :
a. Isi permohonan bimbingan mencakup waktu/tanggal RS siap menerima pembimbing.
b. Bidang pelayanan yang ingin dibimbing, jumlah dan lama kunjungan yang diinginkan untuk masing-masing pelayanan yang dibimbing.
2. Berdasarkan surat permohonan dari RS maka KARS akan memilih Pembimbing, mengeluarkan surat tugas dan ijin atasan langsung bagi Pembimbing yang ditugaskan oleh KARS.
3. KARS akan memberitahukan ke RS nama Pembimbing dan kapan kegiatan bimbingan bisa dilakukan. Kegiatan bimbingan dilaksanakan disesuaikan dengan jadwal waktu yang diajukan oleh RS dan kegiatan lain dari KARS
4. Satu minggu sebelum bimbingan dilakukan RS agar mentranfer biaya bimbingan sesuai dengan paket dan bidang pelayanan yang dipilih RS kepada Sekretariat KARS ke rekening :
Komisi Akreditasi Rumah Sakit
a.n. Dra. Masaah Amatyah, M.Kes
Bank BNI’46, Cabang Tebet, Jakarta.
No. Rekening : 0011802402
5. Dua minggu setelah melakukan bimbingan, pembimbing wajib menyerahkan laporan kepada : Sekretariat KARS, dan RS.
Pelaksanaan Bimbingan
Bimbingan akan dilaksanakan sesuai dengan bidang pelayanan yang dipilih oleh RS. Pada dasarnya kegiatan Pembimbing adalah :
1. Memberikan penjelasan tentang akreditasi dan bidang pelayanan yang akan dibimbing secara umum.
2. Melakukan analisa situasi sehingga diperoleh gambaran pemahaman RS terhadap standar dan instrumen self assesment dan seberapa jauh standar dan instrument tersebut telah dipenuhi oleh rumah sakit.
3. Memberikan saran/petunjuk langkah-langkah yang perlu dilakukan rumah sakit dan dokumen yang perlu disediakan untuk mencapai masyarakat akreditasi.
Bidang Pelayanan
Bidang pelayanan yang dapat dipilih untuk dibimbing ada 16 pelayanan yaitu :
I. Bidang Administrasi
1. Pelayanan Administrasi dan Manajemen
2. Pelayanan Rekam Medis
3. Pelayanan Farmasi
4. Program K3
II. Bidang Medis
1. Pelayanan Medis
2. Pelayanan Gawat Darurat
3. Pelayanan Kamar Operasi
4. Pelayanan Intensif
5. Pelayanan Laboratorium
6. Pelayanan Radiologi
7. Pelayanan Rehabilitasi Medik & Pelayanan Darah
III. Bidang Keperawatan
1. Pelayanan Keperawatan
2. Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi
3. Pelayanan Infeksi
4. Pelayanan Gizi
Jenis dan Jumlah Kunjungan
Rumah Sakit dapat menetapkan jumlah hari kunjungan yang diinginkan untuk tiap-tiap bidang pelayanan
Contoh:
RS Milik Pemerintah
RS A mengajukan bimbingan untuk 1 pelayanan Administrasi & manajemen. Biaya yang dibayarkan ke KARS Rp. 1.000.000,-
RS Milik BUMN, RS BLU, RS Swasta
RS B mengajukan bimbingan 2 pelayanan yaitu Administrasi & manajemen dan Rekam Medis. Biaya yang dibayarkan ke KARS Rp. 3.000.000,-
Biaya Bimbingan
RS milik Pemerintah denngan jumlah tempat tidur kurang dari 150 TT, biayanya : Rp. 1.000.000,- / Pelayanan / hari
RS milik BUMN, RS BLU & RS milik Perseroan Terbatas (PT) / Yayasan dengan tempat tidur lebih dari 150 TT, biayanya : Rp. 1.500.000,- / Pelayanan / hari
Catatan :
Biaya tersebut :
Belum termasuk transportasi dan akomodasi Pembimbing Akreditasi RS
Sudah termasuk fee Pembimbing
Nama – Nama Pembimbing
I. Pembimbing Administrasi
1. Dr. Boedihartono, MHA
2. Dr. Soedastri, MHA
3. Dr. Sofyan Syahboedin, MPH, MHA, MM
4. Dr. Luwiharsih, M.Sc
5. Dr. S.K. Poerwani, MARS
6. Dr. Nina Sekartina, MHA
7. Dr. H. Mgs. Johan T.Saleh, M.Sc
8. DR.Dr. Sutoto, M.Kes
9. Dr. R. Rifayantini, MHA
10. Dr. Nurul Ainy Sidik, MARS
11. Dr. H. Sri Handono, MPHM
12. Dr. Yanuar S. Maarifat, MPH, MM
13. Dr. Tri Hastuti, MS
II. Pembimbing Medis
1. Dr. Robby Tandiari, Sp.Rad, FICS
2. Dr. Nico A. Lumenta, K. Nefro, MM
3. Dr. Farida Djajal, Sp.KK
4. Dr. Anggraeni Wiyono, Sp.THT
5. Dr. Abdul Bar Hamid, Sp.S
6. Prof. DR. JB. Suparyatmo, Sp.PK
7. Dr. Rahmat Wahjudiana, Sp.B
8. Dr. Nana Supriana, Sp.R
9. Dr. Koesno Martoatmodjo, Sp.A
10. Dr. Harry Hartoyo, Sp.RM
11. Dr. Djoti Atmojo, Sp.A
12. Prof. dr. Amiruddin Alliah, Sp.S(K)
13. Dr. Nunuk Maria Ulfah, Sp.M
14. Dr. C. Prabani Setiodrestiono, Sp.B
15. Dr. Adam Sudjodi, Sp.B
16. Dr. Soeprapto Miharso, Sp.PK.FS
17. Dr. Soetopo Kirlan, Sp.BT, Sp.B, MARS
18. Dr. Agung P. Sutiyoso Sp.BO, MARS
19. Dr. M. Soebijanto, Sp.PD, MM
III. Pembimbing Keperawatan
1. DR. Rokiah, K. SKM, MHA
2. Lismidar, SKM
3. Gandauli Panggabean, SKM
4. Saida Simanjuntak, S.KP, MARS
5. Maria I.Wijaya, SKM
6. Rasmanawati, S.KP.MM
7. Sri Rejeki, SH, MARS
8. Siti Pertiwi, S.Pd
9. Mariani Situmorang, SKM, MHA
10. Rumondang Panjaitan, S.Kp
11. Misparsih, S.Kp.M.Kep
12. Dra. Pipih Karniasih, S.Kp.M.Kes
13. Ruti Nubi, SKM
14. Astuti Sri Wardhani, SKM
15. Rismawati Syarief, S.Kp.M.Kes
Langganan:
Postingan (Atom)
