Jumat, 19 September 2008

TUJANGAN HARI RAYA


Hari-hari pada pekan mendatang adalah saat yang dinantikan oleh para buruh. Apa pasal? Karena pada pekan mendatang beberapa perusahaan mulai membagikan THR atawa Tunjangan Hari Raya. Bagi yang merayakan lebaran, pasti ada begitu banyak rencana setelah uang THR masuk ke kantong. Ada yang ingin secepatnya mudik lebaran ke kampung halaman untuk bersilaturahmi dengan sanak kerabat. Ada yang ingin membelikan baju baru untuk anak-anak. Ada yang ingin berwisata bersama keluarga. Pokoknya ada 1001 satu keinginan yang ingin dipenuhi setelah THR diterima.

Namun, ada juga perusahaan yang mangkir dari kewajiban membayar THR. Duh, kasihan para buruh. Ada yang harus demo menuntut pembagian THR yang menjadi hak buruh.

Tapi, tahukah Anda bagaimana sebenarnya perhitungan THR itu? Mari, saya beri satu rahasia hanya untuk Anda.

Katakanlah gaji Anda Rp.3.000.000 per bulan. Ini artinya gaji Anda sama dengan Rp.750.000 per minggu. Bukankah dalam satu bulan ada empat minggu dan Anda menerima 4 x Rp. 750.000 = Rp.3.000.000?

Nah, dalam satu tahun itu ada 52 minggu. Maka gaji Anda dalam satu tahun yang terdiri dari 12 bulan adalah 12 x Rp.3.000.000 = Rp.36.000.000.

Tapi, jika kita menghitung pembayaran gaji Anda per minggu maka perhitungannya menjadi 52 x Rp.750.000 = Rp. 39.000.000

Lho, kok ada selisih Rp.3.000.000 antara pembayaran per bulan dibandingkan pembayaran per minggu? Nah, itulah yang kemudian dibayarkan oleh perusahaan sebagai Tunjangan Hari Raya. Anda paham? Hahahahaha…


Tidak ada komentar: